
Pada 7 November 2025, Pemerintah Desa Soko menggelar musyawarah persiapan tanam yang dilaksanakan di Desa Soko. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Soko, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat yang membidangi pertanian, antara lain para penggarap sawah, perwakilan kelompok tani, dan tukang traktor.
Dalam musyawarah tersebut, peserta menyepakati beberapa ketentuan penting yang berkaitan dengan proses tanam, khususnya mengenai biaya jasa pertanian. Adapun kesepakatan yang dihasilkan meliputi biaya traktor sebesar Rp260.000 per iring, biaya tandur sebesar Rp160.000 per iring, serta biaya pengairan sebesar Rp25.000 per jam. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi para petani di Desa Soko.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD, yang dalam sambutannya berharap hasil kesepakatan tersebut dapat dijadikan patokan dalam pelaksanaan kegiatan tanam. Ia juga menyampaikan bahwa apabila ada petani yang ingin memberikan tambahan sebagai bentuk apresiasi, hal tersebut dipersilakan selama dilakukan secara sukarela dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.


















